Sunday, February 5, 2017

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Oleh: Winda Dwi Gusti, dkk

A.    Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar Negara Repupblik Indonesia secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang menjadi alas untuk berpijak dan mampu memberikan kekuatan untuk berdiri menjadi Negara yang kokoh. Pancasila sebagai dasar Negara bearti pancasila dijadikan dasar, pedoman, dan petunjuk dalam mengatur kehidupan bersama serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Oleh karena nilai-nilai pancasila harus direalisasikan dalam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa indonesia dalam hidup berbangsa dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila.
 Pengamalan nilai pancasila sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena pancasila merupakan sendi, asas dan aturan hukum tertinggi. Namun, pada saat sekarang ini pengamalan nilai-nilai pancasila tidak tertanam pada jati diri bangsa indonesia, kesetian warga Negara Indonesia terhadap negaranya terlihat sangat kurang terutama dalam tingkah laku dalam melakukan pelanggaran hukum, dan rasa nasionalisme yang mulai memudar. Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa diharapkan mampu untuk menyaring pengaruh dari luar dan memperkokoh kekuatan bangsa.

untuk download makalah lengkap klik Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Buku Audit Kinerja Sektor Publik

Di jual buku
Judul: Audit Kinerja Sektor Publik
Pengarang : I Gusti Agung Rai
Penerbit: Salemba Empat
Tagun : 2011
Kondisi : Bekas (Masih Mulus)
Harga : Rp. 45.000

Hubungi :dwiwinda96@gmail.com


Hijab (bahasa Arabحجابħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti "penghalang". Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (lihat jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.

Dalam literatur hukum Islam[sunting | sunting sumber]

Al-Qur'an[sunting | sunting sumber]

Dalam Al Qur'an pada dua surat Al-Ahzab :59 dan An-Nur :31 disebutkan kewajiban wanita muslim menggunakan hijab:
Kemudian dalam surat An-Nur ayat 31:

Kriteria hijab yang benar[sunting | sunting sumber]

Menurut Muhammad Nashiruddin Al Albany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, bahan tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)